Mengenal Trading Halt Saham
Pada saat bursa saham anjlok, kita mulai sering mendengar istilah trading halt. Tahukah anda, apa yang dimaksud dengan trading halt? Dan dalam kondisi apa trading halt diterapkan? Mari kita bahas.
Trading halt adalah penghentian perdagangan saham sementara waktu dengan tujuan mengurangi fluktuasi penurunan harga saham, tidak turun lebih dalam. Kebijakan trading halt dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan biasanya kita bisa lihat surat keputusan Direksi BEI melalui situs Idx.co.id.
Berikut contoh surat trading halt yang dikeluarkan BEI pada tanggal 10 Maret 2020 pada saat wabah virus Corona:
Dari sini, kita sudah bisa menganalisa bahwa trading halt akan diterapkan apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam. Berikut adalah peraturan trading halt dari Bursa Efek Indonesia (BEI), peraturan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi Bursa saham Indonesia yang terjadi:
1. Perdagangan saham akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
2. Trading halt akan dilakukan lagi apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.
3. Apabila IHSG turun lebih dari 15% di hari itu, maka akan dilakukan trading suspend. Trading suspend dapat dilakukan: Sampai akhir sesi perdagangan saham atau lebih dari satu sesi perdagangan, dengan catatan sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketika dilakukan trading halt maupun trading suspend, maka anda tidak akan bisa mentradingkan saham saat itu, karena perdagangan dihentikan sementara.
Catatan: Perbedaan trading halt dan trading suspend adalah pada trading halt seluruh antrian beli jual saham yang sifatnya masih open order (belum match), akan tetap berada pada sistem perdagangan Jakarta Automatic Trading System (JATS).
Tapi kalau sudah terkena trading suspend, maka seluruh antrian yang statusnya open order, akan otomatis dicabut oleh JATS. Jadi kalau anda sudah antri beli saham, katakanlah TLKM di harga 3.100, dan saat itu terjadi trading suspend, maka antrian 3.100 anda akan dicabut secara otomatis.
Trading halt dan trading suspend memang disiapkan untuk kondisi2 darurat, seperti gangguan keamanan politik, sosial, bencana, permasalahan pada sistem remote trading di Bursa Efek, hingga penghentian perdagangan saham karena kepanikan pasar (IHSG turun 5% sesuai ketentuan diatas tadi).
Jadi setelah dilakukan trading halt selama 30 menit, diharapkan pelaku pasar (trader dan investor dapat istirahat sejenak, berpikir, mengambil keputusan ulang untuk tidak panic selling dan mencegah trader2 lain yang masuk ke dalam rasa fear yang berlebihan (ikut-ikutan panic selling).
Sehingga, setelah 30 menit trading halt, dan perdagangan saham dibuka lagi, diharapkan IHSG minimal bisa mulai meredakan panic selling pelaku pasar.
TRADING HALT DI PASAR SAHAM INDONESIA
Trading halt pernah terjadi di bulan Maret 2020, di mana dalam sebulan IHSG mengalami trading halt sampai 4 (empat kali), yaitu di tanggal 12 Maret 2020, 13 Maret 2020, 17 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 akibat panic selling trader, karena saat itu wabah virus Corona sedang gencar di Indonesia, dan saya akui ini adalah trading halt yang cukup ekstrim yang pernah terjadi.
Ini adalah salah satu trading halt yang terjadi tanggal 13 Maret 2020, di mana perdagangan saham dihentikan sementara pada 09.15 pada dibuka kembali pukul 09.45.
Kondisi pasar saham (di software online trading) saat terjadi trading halt tanggal 13 Maret 2020:
Trading halt adalah penghentian perdagangan saham sementara waktu dengan tujuan mengurangi fluktuasi penurunan harga saham, tidak turun lebih dalam. Kebijakan trading halt dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan biasanya kita bisa lihat surat keputusan Direksi BEI melalui situs Idx.co.id.
Berikut contoh surat trading halt yang dikeluarkan BEI pada tanggal 10 Maret 2020 pada saat wabah virus Corona:
Klik gambar untuk memperbesar
1. Perdagangan saham akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
2. Trading halt akan dilakukan lagi apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.
3. Apabila IHSG turun lebih dari 15% di hari itu, maka akan dilakukan trading suspend. Trading suspend dapat dilakukan: Sampai akhir sesi perdagangan saham atau lebih dari satu sesi perdagangan, dengan catatan sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketika dilakukan trading halt maupun trading suspend, maka anda tidak akan bisa mentradingkan saham saat itu, karena perdagangan dihentikan sementara.
Catatan: Perbedaan trading halt dan trading suspend adalah pada trading halt seluruh antrian beli jual saham yang sifatnya masih open order (belum match), akan tetap berada pada sistem perdagangan Jakarta Automatic Trading System (JATS).
Tapi kalau sudah terkena trading suspend, maka seluruh antrian yang statusnya open order, akan otomatis dicabut oleh JATS. Jadi kalau anda sudah antri beli saham, katakanlah TLKM di harga 3.100, dan saat itu terjadi trading suspend, maka antrian 3.100 anda akan dicabut secara otomatis.
Trading halt dan trading suspend memang disiapkan untuk kondisi2 darurat, seperti gangguan keamanan politik, sosial, bencana, permasalahan pada sistem remote trading di Bursa Efek, hingga penghentian perdagangan saham karena kepanikan pasar (IHSG turun 5% sesuai ketentuan diatas tadi).
Jadi setelah dilakukan trading halt selama 30 menit, diharapkan pelaku pasar (trader dan investor dapat istirahat sejenak, berpikir, mengambil keputusan ulang untuk tidak panic selling dan mencegah trader2 lain yang masuk ke dalam rasa fear yang berlebihan (ikut-ikutan panic selling).
Sehingga, setelah 30 menit trading halt, dan perdagangan saham dibuka lagi, diharapkan IHSG minimal bisa mulai meredakan panic selling pelaku pasar.
TRADING HALT DI PASAR SAHAM INDONESIA
Trading halt pernah terjadi di bulan Maret 2020, di mana dalam sebulan IHSG mengalami trading halt sampai 4 (empat kali), yaitu di tanggal 12 Maret 2020, 13 Maret 2020, 17 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 akibat panic selling trader, karena saat itu wabah virus Corona sedang gencar di Indonesia, dan saya akui ini adalah trading halt yang cukup ekstrim yang pernah terjadi.
Ini adalah salah satu trading halt yang terjadi tanggal 13 Maret 2020, di mana perdagangan saham dihentikan sementara pada 09.15 pada dibuka kembali pukul 09.45.
Trading halt |
Saat trading halt, banyak sekali saham yang turun, bahkan saham2 lapis dua dan saham blue chip sekelas BBRI terkena auto reject bawah (ARB). Trading halt bukan hanya terjadi di tahun 2020.
Apakah trading halt ini benar-benar efektif membuat pasar saham kembali rebound atau setidaknya meredam penurunan market?
Well, trading halt yang dilakukan di bulan Maret 2020 sebanyak 4 kali memberikan hasil yang variatif. Setelah 30 menit trading halt, IHSG memang masih turun di kisaran 4-5% lebih. Tetapi, so far trading halt ini membuat penurunan IHSG sedikit reda di hari tersebut, karena beberapa kali setelah trading halt, IHSG setidaknya tidak turun sampai 6% lebih.
Sebelum munculnya kebijakan trading halt pada 10 Maret 2020, tanggal 9 Maret 2020 IHSG sempat turun 6% lebih. Tapi trading halt ini biasanya hanya berdampak di hari itu saja. Kalau pasar sahamnya masih banyak sentimen negatif, aksi panic selling biasanya masih terus berlanjut.
Selain itu, kita juga pernah menghadapi trading halt pada tahun 2000 dan 2008.
1. Trading halt tahun 2000
Pada tanggal 13 September 2000 sekitar jam 15.17 WIB terjadi ledakan bom di gedung BEI, yang berasal dari mobil Toyota. Atas peristiwa ini 15 orang menjadi korban tragedi tesebut.
Yup, kita sudah tahu apa yang bakal terjadi dengan pasar saham. Tentu IHSG langsung jatuh akibat panic selling. Akhirnya dilakukan trading halt sampai 2 hari yaitu pada tanggal 13-15 September 2000.
2. Trading halt tahun 2008
Krisis 2008 membuat IHSG turun berbulan-bulan, dan pada 8 Oktober 2008, IHSG sempat turun 10,38% ke angka 1.451,67 dan peristiwa ini disebut Black Wednesday. Akhirnya pukul 11.08 WIB dilakukan trading halt sebagai upaya untuk mencegah fluktuatif penurunan saham terlalu dalam. Suspensi perdagangan saham berlangsung sampai tanggal 13 Oktober 2008.
Itulah penjelasan tentang trading halt. Semoga pos ini bisa menjawab pertanyaan rekan-rekan mengenai apa itu trading halt saham dan praktikknya di pasar saham Indonesia.
Tags:
Mekanisme Perdagangan